Entri Populer

Minggu, 28 November 2010

KETIDAKTERTIBAN SOSIAL KARNA TINDAK KORUPSI

Ketidaktertiban sosial ini salah satunya karna tindak korupsi yang sulit sekali untuk di hilagkan karna banyak sekali pejabat negra dari yang rendah bahkan sampai yang tinggi sekalipun ada saja yang melakukan tindakan yang sangat merugikan ini bukan hanya Negara yang dirugikan tapi masyarakatpun turut di rugikan.Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan strategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan. Perkara Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang banyak menimpa para pejabat baik dari kalangan ekskutif, edukatif maupun legislative menunjukan bahwa tidak berjalannya Undang-undang yang telah ada saat ini yang mengatur tentang tindak korupsi, kolusi,dan nepotisme tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lainnya ini menunjukan bahwa para pejabat Negara yang diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib social, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Salah satu contohnya adalah Kasus Bulog dan Kasus Dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di Negara yang berupaya mewujudkan good government and clean government sebagai salah satu cita-cita reformasi. Mundurnya presiden Soeharto dari kursi kekuasaannya selama 32 tahun menjadi langkah awal dari reformasi disegala bidang baik itu ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya serta yang terpenting adalah pintu demokrasi harus dibuka lebar-lebar dengan harapan bangsa ini akan memiliki masa depan yang lebih baik. Dizaman dimana hukum positif berlaku dan memiliki prinsip asas legalitas yang bertolak pada aturan tertulis membuat hukum dipandang sebagai engine solution yang utama dalam mengatasi banyak permasalahan yang muncul dimasyarakat. Namun dalam realitanya ternyata hukum hanya sebagai obat penenang yang bersifat sementara dan bukan upaya preventif serta bukan juga sebagai sesuatu yang dapat merubah kebiasaan dan budaya negative masyarakat yang menjadi penyebab awal permasalahan. Permaslahan pokok yang menyebabkan ketidaktertiban hukum ini adalah karena adanya ketidaktertiban social.untuk itu kita sebagai masyarakat haruslah menunjukan sikap yang baik dan sadar alangkah tidak baiknya tindak korupsi itu karna dapat merusak ketertiban soaial di Negara ini .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar