Entri Populer

Jumat, 05 November 2010

bahaya rokok bagi masyarakat dan lingkungannya

Masyarakat Jakarta dibuat kaget, bukan karena wabah DBD atau bahaya teroris, melainkan bahaya rokok. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta melansir bahwa kebijakan baru yang bertajuk larangan merokok di tempat umum, yang membuat kaget. Bukan karena larangannya tetapi karena hukuman yang akan diterima oleh masyarakat apabila mereka merokok di tempat umum, yaitu dengan denda sebesar 50 juta rupiah dan kurungan 6 bulan. Keterkejutan masyarakat ini, sangat di maklumkan karena sampai saat ini bahaya rokok tersebut masih menjadi isu belaka. Pemerintah maupun tokoh agama pun, hanya bisa mengeluarkan fatwa bahwa merokok itu “haram”. Masyarakat mungkin sudah mengerti tentang bahaya rokok, missalnya, merokok dapat menimbulkan kanker, ganggungan kehamilan dan janin, serangan jantung, dll. Dampak perokok bukan hanya terjadi pada perokok aktif saja melainkan terjadi kepada perokok tidak aktif atau bahkan yang tidak merokok. Karena, asap yang mereka hirup adalah lebih berbahaya 2 kali lipat dari perokok aktif. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah adalah dengan larangan merokok di tempat umum dan menaikkan cukai rokok. Karena dengan begitu pemerintah dapat mengalihkan dana tersebut untuk biaya pendidikan dan kesehatan masyarakat. Untuk itu kita sebagai masyarakat juga harus mengurangi rokok karna selain berbahaya bagi diri sendiri juga merokok dapat merugikan orang lain di lingkungan sekitar kita dan lebih baik uang yang kita punya di pakai untuk hal-hal yang bermanfaat misalnya membantu sesama kita yang membutuhkan daripada kita membeli rokok yang sudah jelas tidak ada manfaatnya sedikitpun yang ada malah jika kita membeli rokok lalu mengkonsumsinya akan merusak diri kita sendiri dan juga orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar