Entri Populer

Senin, 02 Juni 2014

UUD Telekomunikasi Pasal 9

Pasal 9

 (1)      Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.

2)      Penyelengara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.

 (3)      Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk :
 a.      keperluan sendiri;
 b.      keperluan pertahanan keamanan negara;
 c.      keperluan penyiaran.

(4)      Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan :
 a.      perseorangan;
 b.      instansi pemerintah;
 c.      dinas khusus;
 d.      badan hukum.

 (5)      Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pembahasan

Ayat 1 dengan adanya pasal 9 ayat 1 ini semakin menegaskan bahwa setiap penyelenggara jaringan komunikasi bisa menyelenggarakan jasa telekomunikasi dengan diawasi oleh badan hukum yang berlaku yaitu bumn,bumd,badan usaha swasta, dan koperasi, ini sangat baik untuk melindungi negara dari hal-hal yang tidak diinginkan dengan adanya pengawasan langsung dari badan hukum pemerintah

Ayat 2 pada ayat dua dalam menyelenggarakan jasa komunikasi harus menyewa jaringan komunikasi dari penyelengara jaringan ini dimaksudkan agar penggunaan jarinagn komunikasi bisa dipantau oleh negara karna penyedia layanan pasti diawasi oleh badan hukum negara

Ayat 3 pada ayat ini para penyelenggara telekomunikasi khusus bisa menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan sendiri , pertahanan negara ,dan untuk penyiaran hal ini sangat baik dalam membantu menjalankan negara dan untuk keamanan negara

Ayat 4 pada ayat ini  sama dengan ayat 3 sebelumnya ,hanya saja pada ayat ini  dijelaskan lagi lembaga-lembaga telekomunikasi khusus yang berhak melakukan telekomunikasi khusus

Ayat 5 pada ayat ini
Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.  Semakin dijelaskan bahwa pada ayat 1,2,3,4 sebelumnya yang tercantum dalam pasal 9 juga tercantum dalam peraturan pemerintah atau PP dengan ada ini semakin menjelaskan  bahwa dalam menjalankan komunikasi diindonesia  akan selalu diawasi oleh pemerintah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar