Pasal 9
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
2) Penyelengara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
(3) Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk :
a. keperluan sendiri;
b. keperluan pertahanan keamanan negara;
c. keperluan penyiaran.
(4) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan :
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah;
c. dinas khusus;
d. badan hukum.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pembahasan
Ayat 1 dengan adanya pasal 9 ayat 1 ini semakin menegaskan bahwa setiap penyelenggara jaringan komunikasi bisa menyelenggarakan jasa telekomunikasi dengan diawasi oleh badan hukum yang berlaku yaitu bumn,bumd,badan usaha swasta, dan koperasi, ini sangat baik untuk melindungi negara dari hal-hal yang tidak diinginkan dengan adanya pengawasan langsung dari badan hukum pemerintah
Ayat 2 pada ayat dua dalam menyelenggarakan jasa komunikasi harus menyewa jaringan komunikasi dari penyelengara jaringan ini dimaksudkan agar penggunaan jarinagn komunikasi bisa dipantau oleh negara karna penyedia layanan pasti diawasi oleh badan hukum negara
Ayat 3 pada ayat ini para penyelenggara telekomunikasi khusus bisa menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan sendiri , pertahanan negara ,dan untuk penyiaran hal ini sangat baik dalam membantu menjalankan negara dan untuk keamanan negara
Ayat 4 pada ayat ini sama dengan ayat 3 sebelumnya ,hanya saja pada ayat ini dijelaskan lagi lembaga-lembaga telekomunikasi khusus yang berhak melakukan telekomunikasi khusus
Ayat 5 pada ayat ini
Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Semakin dijelaskan bahwa pada ayat 1,2,3,4 sebelumnya yang tercantum dalam pasal 9 juga tercantum dalam peraturan pemerintah atau PP dengan ada ini semakin menjelaskan bahwa dalam menjalankan komunikasi diindonesia akan selalu diawasi oleh pemerintah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Entri Populer
-
Pentingnya bekerja sama dengan Negara lain baik antar dua Negara atau lebih sangatlah penting karna dengan adanya kerjasama kedua Negara dap...
-
narkoba merupakan zat adiktif yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia jika dalam pemakaiannya di salah gunakan,selain dapat menyebabkan kec...
-
Sikap toleransi masyarakat Indonesia adalah sikap plural yang bisa berlapang dada dalam menerima semua perbedaan yang ada. Kadangkala masyar...
-
Agama adalah suatu prinsip atau kepercayaan seseorang. Agama merupkan suatu peranan yang sangat penting dalam kehidupan sosial suatu masayar...
-
kata pengantar :berikut ini saya akan coba menjelaskan dan memberi contoh tentang salah satu perusahaan yang tidak berkembang atau bangkrut...
-
PENDAHULUAN : pada tulisan ini saya akan coba membahas tentang berbagai macam bentuk pasar yang terdapat di indonesia misalnya seperti :1)p...
-
Berita tentang anak jalanan seolah-olah tidak ada habis-habisnya. Derita dan penyiksaan yang dialami oleh para anak jalanan yang membuat kit...
-
Akibat dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyat tentu sangat banyak misalnya saja: banyak sekali rakyat Indonesi...
-
Pada masa remaja adalah masa-masa dimana untuk mencoba sesuatu yang bersifat menantang atau menggairahkan, karena hal-hal baru yang mereka a...
-
kata pengantar : berikut ini saya akan menjelaskan tentang perusahaan yang mengembangkan bisnisnya dengan cara-cara seperti judul di atas ;;...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar